Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menjatuhkan sanksi BEI free float berat terhadap 38 emiten. Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan-perusahaan tersebut karena gagal memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimal 7,5% hingga akhir 2025.
Pengumuman ini muncul setelah pemantauan hingga 29 Januari 2026. BEI sudah memberikan peringatan tertulis tingkat III dan denda Rp50 juta kepada masing-masing emiten. Namun, perusahaan terkait tidak mengambil tindakan korektif.Sanksi suspensi ini melindungi investor dari manipulasi harga dan memastikan likuiditas pasar. Investor pemegang saham tersebut kini tidak bisa bertransaksi hingga emiten mematuhi aturan.Artikel ini membahas pengertian free float, detail aturan, daftar emiten terdampak, serta implikasi jangka panjang bagi pasar modal Indonesia.
Apa Itu Free Float Saham dan Mengapa Penting?
Free float merujuk pada porsi saham perusahaan yang benar-benar beredar bebas di publik dan tersedia untuk diperdagangkan. Saham ini tidak termasuk kepemilikan pemegang saham pengendali, direksi, atau afiliasi mereka.Persentase free float yang tinggi meningkatkan likuiditas saham. Investor mudah membeli atau menjual tanpa memengaruhi harga secara ekstrem.Selain itu, free float mencegah dominasi kelompok tertentu atas harga saham. Hal ini mendukung transparansi dan keadilan di pasar.BEI menerapkan ketentuan ini untuk menjaga integritas indeks seperti IDX Composite atau LQ45. Saham dengan free float rendah sering mengalami volatilitas tinggi atau manipulasi.Tanpa free float memadai, saham berisiko menjadi illiquid. Investor kesulitan mencairkan dana saat dibutuhkan.
Aturan Free Float di Bursa Efek Indonesia Saat Ini
BEI mengatur free float melalui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Pasal V.1.1 dan V.1.2 mewajibkan minimal 7,5% saham dimiliki publik, tergantung papan pencatatan dan kapitalisasi pasar.Emiten baru dari IPO biasanya harus memenuhi persyaratan lebih tinggi sejak awal. Perusahaan existing diberi tenggat waktu untuk menyesuaikan.BEI melakukan pemantauan berkala. Jika emiten melanggar, sanksi berjenjang diterapkan: mulai peringatan tertulis, denda, hingga suspensi.Denda standar mencapai Rp50 juta per pelanggaran. Suspensi berlaku hingga emiten melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau penjualan saham pengendali ke publik.Aturan ini bertujuan menciptakan pasar yang sehat. Likuiditas tinggi menarik investor institusi asing dan domestik.
Kronologi Sanksi BEI Free Float terhadap 38 Emiten
Proses sanksi dimulai sejak akhir 2025. BEI menetapkan batas waktu 31 Desember 2025 bagi emiten untuk memenuhi free float 7,5%.Banyak perusahaan sudah menerima peringatan sejak tahun sebelumnya. Namun, hingga tenggat, 38 emiten tetap tidak patuh.Pada Januari 2026, BEI menjatuhkan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis III. Karena tidak ada perbaikan, suspensi diberlakukan efektif Februari 2026.
Dari 38 emiten, 23 mengalami suspensi di seluruh pasar. Sisanya hanya di pasar reguler dan tunai. Suspensi berlangsung hingga evaluasi berikutnya atau pemenuhan ketentuan.
Langkah ini menunjukkan komitmen BEI membersihkan pasar dari emiten bandel.
Daftar Lengkap 38 Emiten yang Kena Sanksi BEI Free Float
Berikut daftar lengkap emiten yang terkena suspensi:
-
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
- COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
- KIAS – PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (reguler dan tunai)
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
- MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
- MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)
Daftar ini berdasarkan pengumuman resmi BEI dan laporan media terverifikasi.
Dampak Sanksi bagi Emiten Tercatat
Emiten menghadapi kesulitan akses pendanaan baru. Investor enggan berinvestasi di saham yang disuspensi.
Reputasi perusahaan tercoreng. Pemegang saham pengendali harus melepas sebagian kepemilikan untuk memenuhi aturan.
Biaya operasional meningkat karena aksi korporasi seperti rights issue. Jika suspensi berkepanjangan, risiko delisting muncul.
Beberapa emiten ini berasal dari sektor manufaktur dan properti. Mereka perlu strategi cepat untuk kembali normal.
Dampak Sanksi BEI Free Float bagi Investor
Investor tidak bisa menjual atau membeli saham selama suspensi. Dana terikat hingga perdagangan dibuka kembali.
Harga saham sering anjlok saat suspensi dicabut karena tekanan jual. Likuiditas rendah menyebabkan volatilitas ekstrem.
Portofolio investor ritel terdampak signifikan jika memegang saham ini. Diversifikasi menjadi pelajaran penting.
Namun, suspensi melindungi dari kerugian lebih besar akibat manipulasi. Investor institutional biasanya menghindari saham berisiko semacam ini sejak awal.
Rencana Perubahan Aturan Free Float Menjadi 15%
OJK dan BEI merencanakan kenaikan batas free float menjadi 15% secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini menargetkan likuiditas lebih baik dan daya tarik bagi investor asing.
Emiten existing mendapat masa transisi. Namun, pelanggaran berulang berisiko delisting sebagai exit policy.
Perubahan ini menyelaraskan dengan standar bursa global. Pasar Indonesia menjadi lebih kompetitif.
Emiten kecil dan menengah harus bersiap. Rights issue atau private placement ke publik akan semakin umum.
Tips Investor Menghadapi Risiko Sanksi Free Float
Periksa rasio free float saham sebelum membeli. Data tersedia di laporan tahunan atau situs BEI.
Pantau pengumuman bursa secara rutin. Aplikasi sekuritas menyediakan notifikasi real-time.
Diversifikasi portofolio ke saham blue chip dengan free float tinggi. Hindari emiten dengan kepemilikan pengendali dominan.
Gunakan analisis fundamental untuk deteksi dini risiko regulasi. Konsultasikan dengan analis berlisensi jika ragu.
Kesimpulannya, sanksi BEI free float terhadap 38 emiten menegaskan komitmen otoritas menjaga kesehatan pasar modal. Investor bijak memanfaatkan momen ini untuk evaluasi portofolio. Pantau perkembangan selanjutnya, karena perubahan aturan ke 15% akan membentuk lanskap baru.

